Tuesday, April 15, 2008
PERLINDUNGAN NASABAH
1.Pialang harus memiliki izin usaha dari BAPPEBTI
2.Pialang diawasi oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan BAPPEBTI
3.Dana Nasabah disimpan di Rekening Terpisah (Segregated Account)
4.Dana Kompensasi (dikelola Bursa Berjangka Jakarta)
5.Keharusan konfirmasi dari pialang setiap kali ada transaksi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment