Free Sign Up Trading Reward $ 5

Tuesday, April 15, 2008

PERDAGANGAN BERJANGKA

1. Definisi :

Segala sesuatu yang berkaitan jual/beli dengan penyerahan. Kemudian berdasarkan Kontrak dan opsi atas Kontrak Berjangka.

2. Landasan Hukum ( www.bappebti.go.id/peraturan )
1. Undang-Undang no.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka.
2. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka.
3. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1999 tentang Cara Pemeriksaan di bidang Perdagangan.

3. Yang diperdagangkan
1. Kontrak Berjangka, yaitu suatu bentuk kontrak yang standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan oleh bursa
2. Kontrak Gulir, yaitu suatu bentuk kontrak berjangka istimewa untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah dan jenis tanpa waktu penyelesaian transaksi serta penyelesaian transaksi diselesaikan dengan tunai(Cash Settlement)

4. Tempat : Bursa Berjangka Jakarta ( www.bbj-jfx.com )

5. Pelaku
1. Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
2. Pedagang Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya

6. Pengguna
1. Hedger, pihak yang melakukan hedging (perorangan atau perusahaan)
2. Hedging,adalah suatu tindakan mengambil posisi di bursa berjangka yang setara namun berlawanan dengan posisi yang dimiliki fisik.dengan tujuan melindungi posisi di pasar fisiknya tersebut dari perubahan harga resiko) harga yang mungkin dihadapinya
3. Investor/ Spekulator : pihak yang melakukan transaksi jual/beli di bursa berjangka melalui pialang berjangka untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan fluktuasi harga yang terjadi


No comments: