Free Sign Up Trading Reward $ 5

Tuesday, April 15, 2008

LEGALITAS

Legalitas Perdagangan Berjangka

  • Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Merupakan badan usaha yang menyelenggarakan transaksi perdagangan berjangka.
  • Bursa Berjangka Merupakan badan usaha yang menyelenggarakan transaksi perdagangan berjangka. Di Indonesia hanya terdapat satu bursa berjangka yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Lembaga Kliring Berjangka Merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan system atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa berjangka. Di Indonsia terdapat PT Kliring Indonesia (KBI) yang melaksanakan kegiatan tersebut dan bekerjasama dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)
  • Pialang Berjangka Untuk bertransaksi di bursa berjangka Nasabah harus melalui perusahaan pialang berjangka dan tidak dapat bertransaksi langsung. Pialang berjangka merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan transaksi berjangka atas amanat Nasabah dengan mengisyaratkan adanya jaminan/margin. Salah satu perusahaan pialang berjangka adalah PT. INTERNASIONAL MITRA FUTURES.
Hal – hal yang harus diperhatikan Nasabah dalam memilih perusahaan pialang berjangka
Yang harus diperhatikan oleh nasabah dalam memilih perusahaan Pialang berjangka, antara lain :
  1. Memastikan perusahaan tersebut terdaftar dan disahkan oleh Bappebti dan menjadi dari anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), sehingga nasabah mempunyai perlindungan seperti yang diatur dalam Undang – undang No. 32 tahun 1997 Tentang perdagangan berjangka komoditi. Menjadi anggota PT Kliring Berjangka Indonesia merupakan nilai lebih.

  2. Dana jaminan (margin) nasabah disimpan dalam rekening terpisah (Segregated Account) yang diawasi dan di audit secara teratur oleh Bappebti. Rekening terpisah merupakan rekening atas nama perusahaan Pialang Berjangka sebagai penyimpanan dana jaminan (margin) nasabah yang tepisah dari rekening operasional perusahaan itu sendiri serta diawasi dan diaudit oleh Bappebti.

No comments: